Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota memfasilitasi peternak, perusahaan peternakan, dan masyarakat untuk membentuk lembaga pembenihan dan/atau pembibitan. (2) Dalam . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk atau belum dapat memenuhi kebutuhan benih dan/atau bibit, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota membentuk lembaga pembenihan dan/atau pembibitan.
Koreksi Anda