Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diberikan untuk benih atau bibit yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Menteri MENETAPKAN persyaratan teknis minimal.
Koreksi Anda