Koreksi Pasal 56
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diberikan untuk benih atau bibit yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Menteri MENETAPKAN persyaratan teknis minimal.
Koreksi Anda
