Koreksi Pasal 55
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal lembaga sertifikasi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) belum ada, Menteri menunjuk lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang perbenihan atau perbibitan untuk menerbitkan sertifikat layak benih atau bibit.
(2) Menteri dalam menunjuk lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus didasarkan pada kompetensi sumberdaya manusia, peralatan, dan penguasaan metodologi yang sahih.
Koreksi Anda
