Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap benih atau bibit yang diedarkan wajib memiliki sertifikat layak benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya. (2) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih atau bibit yang terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda