Koreksi Pasal 37
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan perbibitan nasional ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Perbibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan benih dan bibit ternak;
b. peredaran benih dan bibit ternak;
c. pengawasan benih dan bibit ternak; dan/atau
d. kelembagaan perbibitan.
(3) Perbibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perbibitan ternak asli, ternak lokal, dan ternak introduksi.
Koreksi Anda
