Koreksi Pasal 27
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota harus melakukan pemuliaan SDG Hewan asli atau lokal yang:
a. status populasinya tidak aman;
b. nilai ekonominya rendah;
c. nilai sosial budayanya tinggi; dan/atau
d. keragaman genetiknya tinggi.
(2) Status populasi tidak aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
