Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota harus melakukan pemuliaan SDG Hewan asli atau lokal yang: a. status populasinya tidak aman; b. nilai ekonominya rendah; c. nilai sosial budayanya tinggi; dan/atau d. keragaman genetiknya tinggi. (2) Status populasi tidak aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda