Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi persyaratan: a. keamanan hayati; b. kesehatan hewan; c. bioetika . . . www.djpp.kemenkumham.go.id c. bioetika hewan; dan d. tatacara pemuliaan yang baik
Koreksi Anda