Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memproduksi benih atau bibit dan/atau membentuk rumpun atau galur baru. (2) Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap SDG Hewan asli, lokal, dan introduksi. (3) Dalam melakukan pemuliaan SDG Hewan asli dan lokal harus menjaga kelestariannya agar tidak punah. (4) Pemuliaan terhadap SDG Hewan introduksi harus mencegah kemungkinan berkembangnya penyakit eksotik atau terjadinya perkembangan populasi hewan yang tidak terkendali.
Koreksi Anda