Koreksi Pasal 19
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan penjaringan terhadap hewan ruminansia betina produktif yang berpotensi menjadi bibit.
(2) Ruminansia betina produktif hasil penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditampung pada unit pelaksana teknis di daerah atau langsung didistribusikan kepada masyarakat melalui program bagi hasil untuk dipergunakan dalam usaha pembibitan.
(3) Kegiatan penjaringan, penampungan, dan pendistribusian dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
