Koreksi Pasal 13
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan SDG Hewan berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan di dalam negeri.
(2) Pengelolaan SDG Hewan dapat dilakukan di luar negeri apabila:
a. belum dapat dilakukan di dalam negeri;
b. untuk . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk mempercepat bagian tertentu dari proses pengelolaan SDG Hewan; dan/atau
c. sesuai dengan perjanjian internasional.
(3) Pengelolaan SDG Hewan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perjanjian kerja sama pengelolaan SDG Hewan.
Koreksi Anda
