Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan SDG Hewan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal tertentu, pengelolaan SDG Hewan dapat dilakukan oleh masyarakat, badan usaha, atau lembaga internasional. (3) Pengelolaan SDG Hewan oleh lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah atau badan usaha INDONESIA. (4) Lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melakukan kerja sama setelah memperoleh izin dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda