Koreksi Pasal 74
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur SDG Hewan dan perbibitan ternak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
