Koreksi Pasal 72
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan sistem dokumentasi dan jaringan informasi untuk kepentingan:
a. pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan; dan
b. perbibitan ternak.
(2) Penyelenggaraan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyelenggaraan sistem dokumentasi dan jaringan informasi untuk kepentingan pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan bersama menteri/pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian terkait, serta gubernur, dan bupati/walikota.
(3) Sistem dokumentasi dan jaringan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dapat diakses oleh masyarakat.
Koreksi Anda
