Koreksi Pasal 5
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Penguasaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dilakukan melalui pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi atas SDG Hewan.
(2) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk SDG Hewan yang:
a. sebaran asli geografisnya lebih dari 1 (satu) provinsi;
b. status populasinya tidak aman;
c. rasio populasi jantan dan betina tidak seimbang;
dan/atau
d. habitatnya spesifik
(3) Pengaturan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengelolaan SDG Hewan secara nasional;
b. perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional serta hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan pemanfaatan SDG Hewan;
c. tata cara kerjasama pengelolaan SDG Hewan dalam rangka alih teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
d. pemantauan dan pengawasan implementasi pengelolaan SDG Hewan;
e. pendanaan untuk pengelolaan SDG Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. perjanjian pemanfaatan SDG Hewan yang bersifat internasional.
Pasal 6 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
