Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SDG Hewan dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Penguasaan SDG Hewan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan sebaran asli geografis SDG Hewan.
Koreksi Anda