Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan SDG Hewan dan perbibitan ternak bertujuan untuk: a. menjamin adanya pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan SDG Hewan; b. mewujudkan keadilan dalam pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan SDG Hewan; c. menjamin ketersediaan benih dan/atau bibit ternak bermutu secara maksimal dan berkesinambungan; dan d. menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi mengenai SDG Hewan dan perbibitan ternak.
Koreksi Anda