Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya permohonan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya secara lengkap, Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus menjawab permohonan izin yang bersangkutan. (2) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi persyaratan perizinan, Pemohon harus melengkapi dan/atau memperbaiki dan menyampaikannya kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dokumen dikembalikan kepada pemohon. (3) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen perbaikan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus menjawab permohonan izin yang bersangkutan.
Koreksi Anda