Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap permohonan izin dan amandemen izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda