Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal adanya ketidakjelasan mengenai kompetensi dan kemampuan ilmiah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, Instansi Pemerintah yang Berwenang menyampaikan dokumen permohonan izin kepada Menteri secara tertulis. (2) Penyampaian dokumen permohonan izin dilakukan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penerimaan dokumen.
Koreksi Anda