Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon izin menyampaikan dokumen permohonan izin sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 dan Pasal 7 kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang secara tertulis. (2) Dalam hal pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, permohonan izin diajukan kepada Menteri secara tertulis. (3) Penyampaian dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebelum Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dimulai.
Koreksi Anda