Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. lembaga dan/atau perorangan yang akan melakukan kegiatan; b. nama penanggungjawab kegiatan; c. nama anggota tim yang akan melakukan kegiatan; d. daftar riwayat hidup penanggung jawab kegiatan dan anggota tim; e. maksud dan tujuan kegiatan; f. metodologi; g. obyek dan bidang kegiatan; h. penggunaan, penyimpanan, pengemasan, pengedaran, transportasi, dan pembuangan bahan dan/atau material yang berisiko tinggi dan berbahaya; i. analisis tingkat risiko serta kerugian dan bahaya yang dapat ditimbulkan; j. peta lokasi kegiatan, dan tata letak penggunaan bahan yang berisiko tinggi dan berbahaya; dan k. jangka waktu kegiatan. Pasal 8 . . .
Koreksi Anda