Koreksi Pasal 6
PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemohon izin mengajukan permohonan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
(2) Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyertakan:
a. rencana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
b. uraian sistem kesiapsiagaan dan penanganan tanggap darurat bencana;
c. uraian fasilitas laboratorium/instalasi dan peralatan yang dimiliki;
d. uraian tentang perlakuan terhadap obyek dan kegunaan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. uraian perlengkapan keselamatan kerja untuk mengantisipasi kecelakaan yang diakibatkan bahan dan/atau material, proses dan produk yang berisiko tinggi dan berbahaya;
f. uraian perlindungan keselamatan kerja sumber daya manusia dalam melaksanakan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
g. rekomendasi dari lembaga yang memberikan pembiayaan, baik sepenuhnya maupun sebagian;
h. ketentuan . . .
h. ketentuan internasional yang telah diratifikasi;
i. standar dan/atau akreditasi nasional; dan
j. izin lain yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
