Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dapat menghentikan dan mencabut izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan/atau Pasal 19. (2) Dalam MENETAPKAN sanksi pencabutan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dapat meminta saran dan pertimbangan kepada Tim Teknis.
Koreksi Anda