Koreksi Pasal 26
PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18, atau Pasal 19, maka Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri memberikan teguran tertulis.
(2) Pemalsuan dokumen perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau Pasal 7 dapat dikenakan penghentian sementara.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan atas kebenaran laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang menunjukkan adanya ancaman terhadap keselamatan manusia dan/atau keselamatan bangsa, maka Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dapat menghentikan sementara Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
Koreksi Anda
