Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib menghentikan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure). (2) Keadaan memaksa diberitahukan secara tertulis kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
Koreksi Anda