Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis bertugas membantu Menteri atau Instansi Pemerintah yang Berwenang dalam pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, penyusunan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya, verifikasi laporan, dan/atau pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya. (2) Ketentuan . . . (2) Ketentuan lebih lanjut tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Tim Teknis diatur dengan peraturan pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Peraturan Menteri.
Koreksi Anda