Koreksi Pasal 21
PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang terkena dampak Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dan/atau masyarakat pemerhati dapat melaporkan kegiatan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri secara tertulis disertai bukti-bukti, dengan tembusan kepada gubernur, bupati, dan/atau walikota setempat.
(2) Instansi Pemerintah yang Berwenang, Menteri, gubernur, bupati, dan/atau walikota setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan dan pembuktian atas kebenaran laporan.
Koreksi Anda
