Koreksi Pasal 19
PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, pemegang izin wajib:
a. menjamin kepatuhan dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sesuai dengan dokumen persyaratan izin; dan
b. menjamin . . .
b. menjamin terpeliharanya disiplin sumber daya manusia dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
Koreksi Anda
