Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, pemegang izin wajib: a. menjamin kepatuhan dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sesuai dengan dokumen persyaratan izin; dan b. menjamin . . . b. menjamin terpeliharanya disiplin sumber daya manusia dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
Koreksi Anda