Koreksi Pasal 17
PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan verifikasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri dapat meminta saran dan pertimbangan Tim Teknis.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri menyampaikan verifikasi laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang sebagai pertimbangan penghentian atau perpanjangan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
Koreksi Anda
