Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin melaporkan pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain tindakan yang telah dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi risiko dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya. (3) Apabila dipandang perlu, Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dapat melakukan verifikasi laporan pelaksanaan dan/atau pemantauan kegiatan litbangrap iptek yang berisiko tinggi dan berbahaya. (4) Verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh. (5) Hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai pertimbangan penghentian dan/atau perpanjangan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
Koreksi Anda