Koreksi Pasal 4
PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Menteri dapat memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, dalam hal:
a. permohonan izin yang melibatkan 2 (dua) atau lebih Instansi Pemerintah yang Berwenang; dan
b. kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak ditangani Instansi Pemerintah yang Berwenang.
Pasal 5 . . .
Koreksi Anda
