Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, dalam hal: a. permohonan izin yang melibatkan 2 (dua) atau lebih Instansi Pemerintah yang Berwenang; dan b. kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak ditangani Instansi Pemerintah yang Berwenang. Pasal 5 . . .
Koreksi Anda