Koreksi Pasal 3
PP Nomor 48 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Koreksi Anda
