Koreksi Pasal 9
PP Nomor 48 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dibentuk Tim Koordinasi Tingkat Nasional dan Tim Tingkat Instansi.
(2) Tim Koordinasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Tim Tingkat Instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
(4) Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tingkat instansi daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
