Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 48 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan secara objektif dan transparan.
Koreksi Anda