Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 48 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap atau sebagai tenaga honorer pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan : a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; b. bersedia bekerja pada unit pelayanan kesehatan di daerah terpencil, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. (2) Daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur/Bupati yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda