Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 48 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah.
Koreksi Anda