Koreksi Pasal 4
PP Nomor 48 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup kewenangan dan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
