Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 48 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 tentang PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda