Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 48 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 tentang PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a angka 1 tidak berlaku untuk obyek pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan duda, yang penghasilannya semata-mata bersal dari gaji atau uang pensiun.
Koreksi Anda