Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 dan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1950.