PERATURAN TENTANG PENGURUSAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH PENGURUSAN ADMINISTRASI
(1).
Pada Sekretariat Daerah untuk tiap-tiap tahun anggaran dipergunakan register-register tersendiri seperti berikut:
a. Register Surat Keputusan Otorisasi ((S.K.O.);
b. Register Surat Perintah Membayar Uang (S.P.M.U.);
c. Register Uang untuk dipertanggung-jawabkan (U.U.D.P.);
d. Register Daftar-daftar Pembukuan Administratip (D.P.A.);
e. Buku Besar Penerimaan;
f. Buku Besar Pengeluaran;
g. Register Uang yang diberikan untuk keperluan Tertentu/Pembangunan.
(2).
Disamping mempergunakan Register-register tersebut pada ayat
(1) pasal ini, Sekretariat Daerah mempergunakan Register-register seperti berikut:
a. Register Surat Perintah Penagihan (S.P.P.);
b. Register Surat Perintah Penagihan Berulang (S.P.P.B.);
c. Register Pemberian Uang Muka (Persekot).
(3). Register …
(3).
Register-register dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibuat menurut contoh yang ditetapkan dan bilamana perlu dapat dibuat kartu atau buku dengan lembar lepas.
(1).
Oleh Pemegang Kas Daerah untuk tiap-tiap tahun tersendiri dipergunakan satu Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran menurut contoh yang ditetapkan.
(2).
Pada halaman muka Buku Kas diberi catatan tentang banyaknya lembar/halaman yang kemudian diberi tanggal dan tanda tangan Bendaharawan/Pemegang Kas Daerah, selanjutnya tiap halaman diberi nomor urut dan parap.
(1).
Dalam Buku Kas dibukukan seketika itu juga semua penerimaan dan semua pengeluaran kecuali apa yang ditentukan dalam ayat (1) Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2).
Sisa Kas tahun yang lalu harus dipindah-bukukan sebagai sisa- kas permulaan tahun berikutnya.
(1).
Untuk tiap jenis penerimaan yang sering terjadi dapat diadakan buku-buku kas pembantu tersendiri untuk masing- masing penerimaan/ ayat.
(2).
Dalam suatu buku kas pembantu hanya boleh dibukukan satu jenis penerimaan.
(3).
Penerimaan-penerimaan sejenis tersebut dibukukan seketika itu juga dalam buku kas pembantu yang bersangkutan.
(4). Tiap …
(4).
Tiap hari masing-masing buku-kas pembantu dijumlah dan selanjutnya dibukukan kedalam buku kas sesuai dengan jenis/ayatnya.
(1).
Buku-kas ditutup setiap hari.
(2).
Dibawah penutupan, Pemegang Kas menyatakan jumlah sisa menurut buku-kas dengan keterangan apakah sisa buku-kas itu sesuai dengan sisa yang ada didalam kas dan jika ada selisih harus diterangkan juga berapa besar selisih itu dan sebab- sebabnya, kemudian diberi tanggal serta dibubuhi tanda- tangan.
(1).
Setiap hari Pemegang Kas Daerah harus mengirimkan petikan (extra set) dari buku-kas rangkap dua kepada Sekretariat Daerah dengan melampirkan surat-surat bukti penerimaan/pengeluaran yang telah memenuhi syarat-syarat pelunasan.
(2).
Jika dalam pemeriksaan petikan buku-kas terdapat perbedaan- perbedaan atau hal yang tidak jelas, kepada Pemegang-Kas Daerah selekas mungkin diberi kabar.
(1).
Bendaharawan menyetorkan penerimaannya kepada Pemegang-Kas Daerah dengan surat penyetoran rangkap 3 (tiga) yang memuat tanggal pengiriman, jenis penerimaan dan jumlah uang yang disetorkannya dengan angka dan huruf serta membubuhi tanda-tangannya pada surat penyetoran tersebut.
(2). Dua …
(2).
Dua lembar (Lembar pertama dan kedua) dari surat penyetoran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, setelah dibubuhi tanggal dan tanda lunas, oleh Pemegang Kas Daerah dikembalikan kepada penyetor.
Lembar pertama untuk lampiran surat pertanggung jawaban dan lembar kedua untuk arsipnya, sedangkan lembar yang ketiga setelah diberi nomor pembukuan, dalam buku Kas oleh Pemegang Kas Daerah dilampirkan pada petikan Buku Kas dimaksud dalam ayat (1) Pasal 22 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3).
Bendaharawan tidak diperkenankan mengirim surat penyetoran lebih dari satu hari atas penyerahan uang penerimaan yang sejenis.
(4).
Kepala Daerah dapat menentukan, bahwa surat penyetoran dibuat lebih dari 3 (tiga) lembar dengan menunjuk keperluan/kegunaannya.
(5).
Jika Bendaharawan pada suatu saat yang khusus ditentukan baginya untuk menyerahkan uang-uang yang diterimanya dan karena tidak ada penerimaan-penerimaan uang untuk diserahkan, maka Bendaharawan mengirimkan kepada Pemegang Kas selembar daftar yang dibubuhi tanggal pengiriman sebagai tanda setoran "NIHIL".
(6).
Pada tiap surat penyetoran uang dan juga pada penyetoran nihil diberi keterangan tentang tanggal surat penyetoran terakhir atau suatu keterangan bahwa menurut pengetahuan, penyetoran serupa itu adalah penyetoran yang pertama.
Pasal 24 …
Jika Bendaharawan U.U.D.P. akan menyerahkan kembali uang untuk dipertanggung-jawabkan yang tidak dipergunakan oleh yang mengembalikan uang itu dibuat dan dikirimkan juga surat tanda penyetoran menurut ketentuan Pasal 23 PERATURAN PEMERINTAH ini, dengan pengertian bahwa jika tidak ada sisa uang untuk dipertanggung-jawabkan yang disetorkan, tidak perlu dibuat daftar penyetoran NIHIL.
Ketentuan tersebut pada ayat (1), (2), (3) dan (4) Pasal 23 PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga bagi Pegawai Daerah yang meskipun bukan Bendaharawan, berkewajiban melakukan penyerahan uang kepada Pemegang Kas, dengan ketentuan, bahwa selembar dari tanda penyetoran selekas mungkin dikirimkan kepada Sekretariat Daerah.
(1).
Surat-surat perintah membayar uang (S.P.M.U.) dibuat menurut contoh yang ditetapkan.
(2).
Coretan atau perobahan dalam surat perintah membayar uang harus diberikan tanda pengesahan disampingnya dan jika mengenai tulisan jumlah uang yang akan dibayar harus diparap dan disahkan oleh Pejabat yang menandatangani S.P.M.U.
itu.
Penghapusan atau tindihan tulisan tidak diperkenankan, dalam S.P.M.U.
(3).
Semua surat perintah membayar uang sedapat mungkin diterbitkan langsung atas nama yang berhak menerima, kecuali gaji, lembur, uang untuk dipertanggung-jawabkannya.
(4). Pembayaran …
(4).
Pembayaran lunas Surat Perintah Membayar Uang harus nyata dari tanda-tangan yang berhak menerimanya, atau jika ia tidak dapat membubuhi tanda-tangannya dapat menggunakan sidik jarinya, atau dari suatu surat keterangan yang memuat/menyatakan bahwa jumlah yang harus dibayar telah diterimakan kepada yang berhak (surat/recu pos wissel) atau bahwa jumlah itu telah dibukukan atas namanya pada sesuatu Bank yang ditunjuk. Semua surat surat keterangan itu harus dilampirkan pada surat perintah membayar uang yang bersangkutan.
(1).
Jika untuk Surat Perintah Membayar Uang yang telah batal/tidak berlaku dikeluarkan Surat Perintah Membayar Uang yang baru, maka Surat perintah ini dibuat menurut contoh yang ditetapkan.
(2).
Ketentuan dalam ayat (2), (3) dan (4) Pasal 26 PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga terhadap S.P.M.U. yang baru tersebut pada ayat (1) pasal ini.
Surat permintaan uang untuk dipertanggung-jawabkan (U.U.D.P.) di buat menurut contoh yang ditetapkan.
Pemegang Kas Daerah tidak boleh melakukan pembayaran jumlah- jumlah yang tercantum dalam S.P.M.U.-S.P.M.U. baru dan surat permintaan U.U.D.P. yang disetujui, sebelum ia menerima daftar pengiriman/daftar penguji menurut contoh yang ditetapkan.
Pasal 24 …
Pengeluaran Daerah yang tidak berupa uang tunai atau surat berharga, dan tidak melalui Kas, tetapi mengakibatkan penambahan satu atau beberapa ayat penerimaan dan/atau pengurangan satu atau beberapa pasal-pasal pengeluaran sampai suatu jumlah yang sama, tidak diselesaikan dengan penerbitan S.P.M.U.;
pengeluaran sedemikian dimuat dalam Perhitungan Anggaran Keuangan, dengan mempergunakan Daftar Pembukuan Administratip (D.P.A.) menurut contoh yang ditetapkan.
Dalam hal penagihan Daerah tidak dilakukan dengan jalan pemotongan pada S.P.M.U., maka selain mengenai pajak, penagihan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penagihan (S.P.P.) atau surat perintah penagihan berulang (S.P.P.B.) menurut contoh yang ditetapkan.
(1).
Penerimaan yang tidak berupa uang atau surat berharga tetapi yang mengakibatkan penambahan satu atau beberapa pasal pengeluaran dan/atau pengurangan satu atau beberapa ayat penerimaan, sampai suatu jumlah yang sama, dimuat dalam Perhitungan Anggaran Keuangan, dengan menggunakan Daftar Pembukuan Administratip (D. P.A.) tersebut pada Pasal 30 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2).
Ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak berlaku terhadap penerimaan yang diselesaikan dengan jalan pemotongan pada S.P.M.U.
Pasal 33 …
Dalam waktu 10 (sepuluh) hari sesudah akhir triwulan oleh Pemegang Kas kepada Instansi berwenang dikirimkan:
a. daftar kutipan dari Buku Besar penerimaan ayat demi ayat per- akhir triwulan menurut contoh yang ditetapkan;
b. daftar kutipan dari Buku Besar pengeluaran pasal demi pasal per-akhir triwulan menurut contoh yang ditetapkan;
c. perhitungan Kas triwulan menurut contoh yang ditetapkan.