Pasal 1
"Algemene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935" ditetapkan dengan regeringsverordening tanggal 29 Desem- ber 1934 (Staatsblad 1934 No. 721), sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 13 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 23), diubah lebih lanjut sebagai berikut:
pasal 39, ayat (3) dibawah b II harus dibaca:
"Untuk pospaket tanpa hargatanggungan: tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen tiap pospaket sampai berat tidak lebih dari 1 kilogram, lima puluh enam rupiah dua puluh lima sen tiap pospaket lebih dari 1 sampai dengan 3 kilogram, sembilan puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen tiap pospaket lebih dari 3 sampai dengan 5 kilogram dan seratus lima puluh rupiah tiap pospaket lebih dari 5 kilogram sampai dengan 10 kilogram";