Koreksi Pasal 19
PP Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
