Koreksi Pasal 18
PP Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA SEMUA INSTANSI PENGEI,OI,APENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/ lembaga di luar yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/ lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan yang diperoleh Instansi Pengelola PNBP yang {21 tidak ditentukan peruntukannya.
Tarilatas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang diterima dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan pefundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan bel,anja negara.
Koreksi Anda
