Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA SEMUA INSTANSI PENGEI,OI,APENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/ lembaga di luar yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/ lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan yang diperoleh Instansi Pengelola PNBP yang {21 tidak ditentukan peruntukannya. Tarilatas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang diterima dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan pefundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan bel,anja negara.
Koreksi Anda