Koreksi Pasal 14
PP Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA SEMUA INSTANSI PENGEI,OI,APENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(U Jenis PNBP penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pihak ketiga/pihak lain sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 11 huruf c, merupakan penerimaan yang berasal dari penggantian kerugian negara yang disebabkan oleh pihal< ketiga/ pihak lain.
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
