Koreksi Pasal 13
PP Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA SEMUA INSTANSI PENGEI,OI,APENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, merupakan penerimaan yang berasal dari penggantian kerugran negara yang disebabkan oleh bukan bendahara atau pejabat lain.
(2)Tarif ...
SK No 172218A
lE?fTrfrrdll K INDONESIA
l2l Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain,
Koreksi Anda
