Koreksi Pasal 8
PP Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA SEMUA INSTANSI PENGEI,OI,APENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/ tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, pra.jurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pihak lain yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, merupakan penerimaan dari pengembatian sisa utang kepada negara yang berasal dari pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pihak lain yang diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
