Koreksi Pasal 7
PP Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA SEMUA INSTANSI PENGEI,OI,APENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian /Lembag;a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan penerimaan yang berasal dari imbalan atas rekening kementerian/lembaga pada perbankan/lembaga jasa keuangan yang dikelola di luar mekanisme trea.sury nntional pooling.
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai tarif bunga/jasa giro/nisbah yang berlaku pada perbankan/ lembaga jasa keuangan.
Pasal 8. . .
Koreksi Anda
