Koreksi Pasal 5
PP Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA SEMUA INSTANSI PENGEI,OI,APENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dsn Pasal 4 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,O0 (nol rupiah) atau Oolo (nol Persen) '
(2) Ketentuan. . .
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaErn tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(3) Elesaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari menteri yang urus€ul pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
