Koreksi Pasal 3
PP Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIAKE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT HUTAMA KARYA
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR22I Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
g Perundang-undangan dan strasi Hukum, ttd D SE lr,v* * N
I anna Djaman
Koreksi Anda
